JAKARTA (Pos Kota) – Aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya menyergap bandar judi bola online di apartemen yang juga tempat mengelola bisnis haram pelaku di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Beropeasi sejak Juli 2015 , omset judi mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Bandar Judi Bola Online Beromset Rp1 Milyar Disergap di Kamar Apartemen
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka Doni, 28, disergap Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya di sebuah kamar apartemen di Apartemen Royal Mediterania, Jakarta Barat. Dalam penyergapan yang dipimpin AKP Resa Fiardi Marasabessy itu, pelaku tanpa perlawanan langsung angkat tangan alias menyerah kepada petugas. “Pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis in yakni sejak Juli 2015, ” ujar AKBP Eko didampingi Kanit V Kompol Handik Zusen, Minggu (24/1/2016).
Dijelaskan Eko, tersangka menyelenggarakan bisnis ilegalnya itu dengan melalui website judi bola via online dengan situs. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian bola via online. Setelah kami telusuri, kami berhasil melacak keberadaan dan menangkap pelaku yang berperan sebagai bandar atau agen judi online,” katanya lagi.
OMSET RP1 Milyar
Beroperasi
cukup lama, dari usaha haramnya itu pelaku mampu meraup keuntungan
hingga ratusan juta rupiah bahkan lebih dalam setiap bulannya. “Omsetnya
mencapai Rp500 juta sampai Rp1 Milyar setiap bulan,” kata Kompol
Handik. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5
ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
“Diduga juga kekayaan pelaku saat ini dari hasil kejahatan judi togel online,”
. Dari pengungkapan itu disita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu)
Unit laptop, 1 (satu) Unit HP Blackberry, 1 (satu) buah token BCA, 2
(dua) buah buku Tabungan BCA.
Baca juga : Kelebihan togel online
Baca juga : Kelebihan togel online
No comments:
Post a Comment